Kakek asal Compreng Cabuli Gadis 10 Tahun
COMPRENG SUBANG- Usia sudah senja bukan membuat pria berusia setengah
Abad lebih ini banyak ibadah. Sebaliknya, ia justru perkosa gadis
berusia 10 tahun yang masih satu kampung.
Kakek Cas alias Doyok (58) warga Dusun Sukamulya Desa Sukadana Kec. Compreng terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dikurung karena mencabuli tetangganya sendiri anak yang masih bau kencur, Bunga (10).
Cas sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak dan sudah berkeluarga. Sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya sebut saja Ny. Ijah (65). Kedua orangtua Bunga bercerai. Ayahnya menikah lagi dan menetap di desa lain sedangkan ibunya bekerja di Taiwan.
Suatu hari di awal bulan Oktober saat Cas melintas di depan rumah Bunga, Cas melihat Bunga minta dibelikan jamu pada neneknya. Karena merasa iba Cas memberinya uang Rp 10 ribu. Pada saat itu, Cas tidak mempunyai perasaan apa-apa sama anak tetangganya itu.
Berda hari, Cas mendatangi rumah Bunga dari arah pintu belakang pagi buta. Tanpa basa-basi, Cas mengutarakan niatnya untuk menggarap Bunga. Tawaran Cas tidak dijawab Bunga. Sebaliknya, gadis ingusan itu hanya membelakangi Cas dengan kedua kakinya ditumpangkan sembari melorotkan celana dalamnya hingga lutut.
Cas yang sudah dirasuki setan, tanpa membuang waktu lagi langsung mendekap tubuh Bunga dari arah belakang dan melakukan pencabulan kepada korban. Perbuatan itu dilakukannya selama lima kali selama bulan bulan Oktober. Aksi bejat Cas berhenti ketika nenek Bunga memanggilnya. Jika Bunga menuju Neneknya, sementara Cas ngeloyor tanpa babibu.
Pemandangan ganjil yang dilakukan Cas terhadap cucunya itu diceritakan kepada saudaranya yang lain. Untuk memastikan informasi itu, Bunga dinterogasi. Tanpa tedeng aling-aling Bunga menceritrakan kejadian apa yang pernah dialaminya itu.
Pihak keluarga korban langsung melpaorkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapat hasil pemeriksaan medis, bagian alat vital Bunga ada luka lecet, polisipun menjemput pelaku. "Ini mungkin sudah nasib saya harus begini" ujar Cas mengakui semua perbuatannya itu.
Kapolres Subang AKBP Agus Nurpatria melalui Kapolsek Compreng AKP Joni Wardi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tb. Suganda mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses kasus pencabulan terhadap Bunga.
Kakek Cas alias Doyok (58) warga Dusun Sukamulya Desa Sukadana Kec. Compreng terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dikurung karena mencabuli tetangganya sendiri anak yang masih bau kencur, Bunga (10).
Cas sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak dan sudah berkeluarga. Sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya sebut saja Ny. Ijah (65). Kedua orangtua Bunga bercerai. Ayahnya menikah lagi dan menetap di desa lain sedangkan ibunya bekerja di Taiwan.
Suatu hari di awal bulan Oktober saat Cas melintas di depan rumah Bunga, Cas melihat Bunga minta dibelikan jamu pada neneknya. Karena merasa iba Cas memberinya uang Rp 10 ribu. Pada saat itu, Cas tidak mempunyai perasaan apa-apa sama anak tetangganya itu.
Berda hari, Cas mendatangi rumah Bunga dari arah pintu belakang pagi buta. Tanpa basa-basi, Cas mengutarakan niatnya untuk menggarap Bunga. Tawaran Cas tidak dijawab Bunga. Sebaliknya, gadis ingusan itu hanya membelakangi Cas dengan kedua kakinya ditumpangkan sembari melorotkan celana dalamnya hingga lutut.
Cas yang sudah dirasuki setan, tanpa membuang waktu lagi langsung mendekap tubuh Bunga dari arah belakang dan melakukan pencabulan kepada korban. Perbuatan itu dilakukannya selama lima kali selama bulan bulan Oktober. Aksi bejat Cas berhenti ketika nenek Bunga memanggilnya. Jika Bunga menuju Neneknya, sementara Cas ngeloyor tanpa babibu.
Pemandangan ganjil yang dilakukan Cas terhadap cucunya itu diceritakan kepada saudaranya yang lain. Untuk memastikan informasi itu, Bunga dinterogasi. Tanpa tedeng aling-aling Bunga menceritrakan kejadian apa yang pernah dialaminya itu.
Pihak keluarga korban langsung melpaorkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapat hasil pemeriksaan medis, bagian alat vital Bunga ada luka lecet, polisipun menjemput pelaku. "Ini mungkin sudah nasib saya harus begini" ujar Cas mengakui semua perbuatannya itu.
Kapolres Subang AKBP Agus Nurpatria melalui Kapolsek Compreng AKP Joni Wardi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tb. Suganda mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses kasus pencabulan terhadap Bunga.
Belum ada Komentar untuk "Kakek asal Compreng Cabuli Gadis 10 Tahun"
Posting Komentar